2. Aplikasi SIRATA:
a) Isi
Formulir Registrasi dalam system aplikasi SIRATA untuk dapat melakukan
pengajuan peminjaman;
b) Cetak
bukti registrasi dan konfirmasi kepada subbag. Rumah tangga untuk verifikasi;
c) Bagi
peminjam yang sudah atau pernah melaksanakan registrasi dan sudah
terverifikasi di subbag. Rumah Tangga dapat langsung melakukan login ajuan
peminjaman sarana prasarana dan cetak form pengajuan peminjaman pada system
aplikasi SIRATA tanpa harus melakukan langkah pada point a dan b di
atas.
3. Sub bag. Rumah Tangga memverifikasi data peminjam
dengan bukti registrasi peminjam, agar peminjam dapat mengisi data ajuan
peminjaman (dilaksanakan
apabila peminjam belum pernah registrasi peminjaman
dan belum diverifikasi);
4. Peminjam Login system aplikasi SIRATA isi form
login, ajukan peminjaman, isi data ajuan peminjaman sarana prasarana, cetak
form pengajuan peminjaman
dan konfirmasi kepada unit verifikasi yang bersangkutan
dengan menunjukan form pengajuan peminjaman;
5. Unit verifikasi merupakan unit penanggung jawab
internal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang memiliki wewenang serta
tanggung jawab untuk
memverifikasi data dan menyetujui pengajuan peminjam
dengan menandatangani form pengajuan peminjaman oleh pejabat berwenang di
unit tersebut serta
distempel basah;
6. Sub bag. Rumah Tangga memverifikasi pengajuan
peminjam dengan menyertakan bukti form
pengajuan peminjaman yang telah diverifikasi oleh unit verifikasi
peminjam
yang bersangkutan dibuktikan dengan form pengajuan peminjaman yang telah
ditanda tangani oleh pejabat berwenang
di unit tersebut, distempel
basah beserta persyaratan yang telah ditetapkan
dalam aplikasi SIRATA;
7. Sub bag. Rumah Tangga mencetak izin penggunaan
peminjaman yang disetujui oleh kasubbag. Rumah Tangga atau Kabag Umum BUKK.