Layanan

  1. Pengajuan peminjaman dilaksanakan minimal 1 (satu) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan;
  2. Peminjam harus mengikuti prosedur peminjaman pada aplikasi sirata;
  3. Unggah Surat Permohonan Peminjaman dari Unit/Fakultas:
    • Kemahasiswaan: ditandatangani oleh Wakil Dekan III / Koordinator Kemahasiswaan Universitas. 
    • Pegawai: Ditandatangani oleh pejabat unit terkait.
    • Tanda tangan ASLI dan STEMPEL BASAH.
  4. Unggah KTP / kartu tanda pengenal pegawai / organisasi (kartu identitas);
  5. Unggah Jadwal Acara/Kegiatan;
  6. Surat izin penggunaan peminjaman diverifikasi berdasarkan tanggal dan waktu pengajuan peminjaman;
  7. Pengajuan peminjaman akan diverifikasi paling lama 3 (tiga hari);
  8. Pendaftaran pengajuan peminjaman pada aplikasi sirata akan ditolak apabila selama 3 (tiga) hari tidak ada konfirmasi dan secara otomatis pengajuan peminjaman akan dibatalkan tanpa memberikan konfirmasi;
  9. Apabila pengajuan peminjaman yang sudah disetujui atau diberikan izin penggunaan kemudian tidak jadi dilaksanakan, maka unit / organisasi yang bersangkutan wajib melakukan konfirmasi pembatalan kepada bagian Rumah Tangga / BUKK, jika tidak dilaksanakan maka akan diberikan teguran dan sanksi
  10. Jika terjadi kerusakan terhadap Ruangan / Kendaraan yang di akibatkan oleh peminjam, sengaja atau tidak sengaja. Sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab peminjam.
  11. Kondisi Ruangan / Kendaraan pasca peminjaman harus dalam keadaan seperti awal peminjaman, kondisi ruangan bersih dan rapih. Untuk kendaraan kondisi bersih dan bahan bakar seperti saat awal peminjaman.
  12. Sanksi bagi peminjam apabila melanggar ketentuan adalah tidak diperkenankan untuk meminjam kembali baik Ruangan maupun Kendaraan tersebut.
Disini berisi tentang Prosedur Peminjaman
  1. Peminjam Login aplikasi System Informasi Rumah Tangga Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (SIRATA);
  2. Aplikasi SIRATA:
    1. Isi Formulir Registrasi di aplikasi SIRATA untuk dapat melakukan pengajuan peminjaman;
    2. Bagi peminjam yang sudah atau pernah melaksanakan registrasi dapat langsung melakukan login untuk mengajukan peminjaman sarana prasarana  pada sistem aplikasi SIRATA tanpa harus melakukan langkah pada point a di atas.
  3. Peminjam Login ke aplikasi SIRATA isi form login dengan menggunakan email yang tercatat pada saat melakukan registrasi, ajukan peminjaman, isi data ajuan peminjaman sarana prasarana, dan konfirmasi kepada Bagian Rumah Tangga;
  4. Bagian Rumah Tangga memverifikasi pengajuan peminjaman;
  5. Peminjam mencetak izin penggunaan peminjaman melalui aplikasi SIRATA yang telah disetujui oleh Koordinator Perlengkapan  Rumah Tangga.

Alur Peminjaman